LINTASKALIMANTAN.CO I MUARA TEWEH – Dalam rangka menyusun kebijakan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Barito Utara, perlu diselenggarakan Kegiatan Fullday Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021 yang dihadiri oleh instansi atau stakeholder terkait.
Bertempat di Hotel Armani Jl. Yetro Sinseng No. 8, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Hadiri Fullday Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021 bersama dengan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, S.H mengatakan kehadirannya pada hari ini berkaitan dengan penyusunan kebijakan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna menekan jumlah kasus pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Kehadiran kami pada hari ini adalah atas undangan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Bahwa dalam rangka menyusun kebijakan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Barito Utara, perlu diselenggarakan Kegiatan Fullday Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021 yang dihadiri oleh instansi atau stakeholder terkait,”ujarnya, Selasa (02/11/2021) pagi.
“Kami dengan adanya penyusunan kebijakan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ini dapat mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Barito Utara,”tutupnya.
Sumber : Intelijen Kejari Barito Utara