LINTASKALIMANTAN.CO || SINTANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli lahan. Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu status tanahnya benar-benar tidak sedang dalam masalah atau sengketa.
Kepala ATR/BPN Sintang, H. Junaedi mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan jual-beli tanah bersertifikat untuk mengecek kejelasan status tanah tersebut ke lembaga yang memang mengurusi soal tanah.
“Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah bersertifikat hendaknya dilakukan dulu pengecekan, minimal permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), kita harus meminta dulu kejelasan kepada lembaga terkait yang memang memproduksi sertifikat ajukan dulu permohonan kepada ATR/BPN agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepada masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli tanah-tanah liar,” ujar Junaedi. Selasa (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehati-hatian ini kata Junaedi terlebih terhadap jual beli tanah yang masih bersatatus Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah yang baru memiliki SKT untuk memastikan posisi tanah kepada orang-orang tua yang mengetahui riwayat tanah tersebut atau minimal ke Kepala Desa setempat, jika tanah sudah ada sertifikatnya untuk langsung mengecek ke BPN.
“Terkait dengan maraknya penggandaan sertifikat oleh sindikat mafia tanah, Junaedi mengatakan dirinya belum menemukan kasus tersebut terjadi di Sintang,” terang Junaedi.
Namun, Ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat utang-piutang dan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminannya untuk mengurus peralihan nama sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada PPAT, Junaedi menghimbau agar ketika ada perubahan nama pemilik sertifikat harus menghadirkan para pihak yang melakukan jual beli dan ditandatangani oleh minimal dua saksi. (*/rls/red)