LINTASKALIMANTAN.CO II BARITO UTARA – Setelah viral dibeberapa media online terkait lahan dan pondok Dius yang terendam air akibat dugaan aktivitas penambangan batubara oleh PT. Trust yang merupakan kontraktor dari PT. Bharinto Ekatama (BEK) yang mengantongi ijin PK2B anak perusahaan dari Indo Tambangraya Megah (ITM.tbk) yang beroperasi diwilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu meminta pertanggungjawaban perusahaan berbuntut panjang.
Pasalnya, lahan dan pondok milik Dius (64) di Pahu Telasai, Desa Benagin I, Kecamatan Teweh Timur, terkena dampak. hasil mediasi pihak perusahaan PT. Trust site PT. BEK hanya menawarkan konfensasi untuk pondak sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah). Sehingga langsung ditolak oleh keluarga Dius.
Adapun alasan penolakan oleh Dius melalui Moses sekaligus juru bicara keluarga kepada media ini mengatakan, “kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami lewat berbagai saluran dan kami keluarga besar akan melakukan aksi yang besar-besaran,” tegas Moses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara saat mediasi beberapa point argument yang dikemukakan perwakilan dari PT. BEK dan PT.Trust, antara lain :
1. Pondok dan Lahan yang terendam berada diluar IPPKH.
2. Adanya tumpang tindih mengenai kepemilikan lahan tersebut, perlu verifikasi secara menyeluruh.
3. Genangan yang terjadi bukan akibat aktivitas pertambangan PT. Trust site PT.BEK tetapi karena faktor alam.
4. PT. Trust sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang benar.
5. PT. BEK bersedia memberikan kebijakan Rp. 5 Juta sebagai bentuk kepedulian.
Menanggapi argumen paparan dari pihak perusahaan Moses menjelasakan bahwa :
1. Pengakuan bahwa lahan tersebut berada di luar IPPKH justru menunjukan kesalahan terbesar dari PT.BEK dalam hal ini Perusahaan (PT BEK) seharusnya bisa memanagement pekerjaan dengan baik didalam IPPKH. Justru disini yang terjadi malah sebaliknya, pekerjaan didalam IPPKH tetapi menimbulkan masalah diluar IPPKH. Dalam hal ini aktivitas penambangan didalam IPPKH menyebabkan genangan air yang menenggelamkan pondok dan lahan lainnya yang diluar IPPKH. Bukankan ini suatu pelanggaran berat? Pasti ada prosedur yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
2. Berkaitan dengan tuduhan lahan tersebut adanya tumpang tindih kepemilikan seperti adanya klaim bebarapa orang, faktanya sampai sekarang ini belum ada dari satupun orang-orang yang disebutkan itu yang menyampaikan nota keberatan atas tenggelamnya pondok dan lahan tersebut. Hanya satu-satunya orang yang keberatan adalah Dius karena beliaulah pemilik yang sesungguhnya. orang-orang yang lahannya sudah dibebaskan pada tahun 2005 dan 2016. Logikanya dimana? Karena pondok yang tenggelam itu berdiri diatas lahan yang belum dibebaskan sama sekali.
3. Genangan air yang terjadi akibat faktor alam adalah tuduhan yang tidak berdasar, faktanya sebelumnya selama puluhan tahun tidak pernah terjadi kejadian seperti itu. Genangan itu terjadi setelah adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
4. PT. Trust sudah bekerja dengan prosedur yang benar. Faktanya justru terjadi genangan air setelah adanya aktivitas pertambangan oleh PT. Trust. Ini membuktikan kalau PT. Trust telah melakukan kesalahan procedural.
5. PT. BEK membuat kebijakan dengan memberikan kepedulian sebesar Rp. 5 Juta. Langsung ditolak mentah-mentah oleh Dius dengan alasan bahwa kerusakan akibat genangan air tersebut akibat dari kesalahan prosedur dan kelalaian perusahaan. Akibat dari kelalaian tersebut perusahaan seharusnya bertanggungjawab, namun dalam hal ini perusahaan malah menawarkan uang kepedulian.
Janggalnya lagi, ungkap Moses saat mediasi, “Pihak perusahaan meminta kepada Dius untuk menyebutkan angka, Dius menolak untuk menyebutkan angka, karena dianggap ini sebagai intrik kotor yang bisa mengiring kepada tindakan pidana pemerasan. Buktinya ketika pertanyaan dibalik kepada pihak perusahaan, mengenai berapa limit teratas yang bisa perusahaan berikan, perwakilan perusahaan tidak bisa menjawab dengan menyebutkan angka”.
Kapolsek Teweh Timur, IPTU Aboukir kepada media ini melalui chat whastapp Senin membenarkan adanya mediasi terkait dengan permintaan pertanggungjawaban dari Dius kepada PT Trust site PT BEK, karena pondok milik Dius yang terendam air dan tanam tumbuh ada yang rusak.
Menurut Aboukir, hasil kesimpulan pertemuan mediasi anatara Dius dan perwakilan PT Trust Site PT BEK, Senin 18 Oktober 2021 di Mapolsek Teweh Timur, diantaranya :
1. Bahwa pihak perusahaan PT.BEK sebagai pemegang konsesi bekerja berdasarkan ijin yang lengkap dari pemerintah.
2. Bahwa lahan yang di klaim Dius untuk sementara masih belum masuk dalam IPPKH PT. BEK, namun sudah masuk konsesi perusahaan, dan belum ada niat untuk perluasan lahan pertambangan ke arah lahan tersebut, tetapi lahan tersebut dalam data perusahaan lahan masuk ke dalam lahan yang sudah di klaim terlebih dahulu oleh Atung (alm), Yatni, dan ada beberapa orang lain yang sudah duluan mengklaim lahan tersebut.
3. Berkaitan dengan lahan tersebut PT. BEK belum bisa untuk menetapkan siapa yang berhak menguasai lahan tersebut namun perusahaan PT BEK bersedia memberikan kebijakan terhadap pondok Dius yang terendam air namun untuk tanam tumbuh dan lain-lainnya masih memastikan dulu lahan tersebut dikuasai oleh siapa, dan untuk pondak tersebut perusahaan PT Trust dan PT BEK menyiapkan kompensasi sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah).
4. Bahwa Dius tidak mau menerima kebijakan yang di berikan oleh oleh pihak perusahaan PT BEK, karena di anggap tidak sesuai dengan harapan Dius, Namun Dius tetap akan memperjuangkan hak -hak nya yang berada di lokasi tersebut dengan cara apa pun.
5. Bahwa mediasi yg dilaksanakan di Polsek Teweh Timur belum menemukan titik terang karena masih belum ada kesepakatan antara Dius dan perusahaan, karena tawaran yg diberikan perusahaan belum bisa diterima Dius, dan tidak menutup kemungkinan Dius akan tetap bersikeras untuk mempertahankan hak -haknya di lokasi tersebut, sampai adanya kebijakan yang nanti di berikan perusahaan sesuai dengan keinginan Dius.
“Panawaran dari Dius belum ada dan tidak mau menyebutkan angka tuntutan beliau karena beliau sekalian menuntut masalah lahan dan tanam tumbuhnya yang perusahaan belum ada ada perluasan tambang ke lahan tersebut, namun menunggu dari perusahaan saja yang sepantasnya berapa, dan hal ini masih dalam tahap proses kalau seandainya nanti ada titik temunya akan dipertemukan lagi,” terang Aboukir.
Sampai berita ini dipublikasikan saat dikonfirmasi wartawan media ini kepada Humas
External PT BEK Hirung, Selasa (19/10) melalui chatting whastapp terkait hasil mediasi senin kemarin tidak ada jabawan. (*/ang/rls/red)