LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Akibat aktivitas penambangan batubara oleh PT. Trust yang merupakan kontraktor dari PT. Bharinto Ekatama (BEK) dengan izin PKP2B (anak usaha dari Indo Tambangraya Megah (ITM.tbk) yang beroperasi diwilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah berdampak pada lahan dan pondok warga Benangin tenggelam akibat luapan air dari mulut tambang.
Dius (64) warga Benagin yang terkena dampak akibat aktivitas tambang yang telah menenggelamkan lahan dan kebun yang lebih kurang puluhan hektare serta pondok tempat berladang di wilayah Pahu Telasai, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada (20/09) lalu.
Merasa dirugikan karena tergolong masyarakat kurang mampu. Dimana kehidupan sehari-harinya bergantung sepenuhnya dengan hasil hutan. Selain berladang yang menjadi sumber mata pencahariannya adalah berburu,
menangkap ikan, dan menjual hasil hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat dampak dari genangan air sehingga sumber kehidupan sehari-hari Dius rusak dan bahkan pondok tempat ia berteduhpun rusak dan tenggelam akibat dari aktivitas penambangan batubara oleh PT. Trust yang merupakan kontraktor dari PT. Bharinto Ekatama (BEK) dengan izin PKP2B.
Kepada media ini Rabu (13/10) Dius mengatakan ingin menuntut keadilan dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan atas kerusakan lahan dan pondoknya yang tenggelam.
“Saya telah menyurati perusahan PT Trust site PT BEK pada tanggal 24 September 2021, yang mana surat tersebut meminta pertanggungjawaban,” ucapnya.
Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahaan baik PT Trust maupun PT BEK.
“Menurut kita seolah-olah managemen sengaja menyepelekan dan mengabaikan dengan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.
Dibeberkan Dius, padahal kerusakan yang terjadi sangatlah berat, dan bisa saja mengarah kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang fatal diakibatkan karena kelalaian perusahaan itu sendiri.
“Kita tidak terima dengan arogansi dan tindakan kesewenang-wenangan perusahaan didalam menjalankan usahanya sehingga hak-hak rakyat kecil seperti saya diabaikan, sementara disisi lain mereka terus mengeruk kekakayaan alam yang ada,” tandas Dius.
Tidak cuma itu, Dius menyampaikan akan mengambil sikap tegas apabila pihak perusahaan tetap tidak mau bertanggungjawab dan terus bersikukuh dengan tidak menanggapi tuntutan ini, maka saya beserta keluarga besar akan mengadakan aksi ke lapangan.
“Sampai kapan kita menunggu jawaban pertanggungjawaban perusahaan yang sampai sekarang tidak ada respon, jadi dalam waktu dekat ini meskipun kita harus berhadapan dengan dugaan
tindakan pidana menghalang-halangi ataupun merintangi dari Undang-Undang Minerba. Sebab kami yakin, kami tidak menghalangi bentuk investasi apapun, tetapi hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak-hak kami sebagai masyarakat lokal,” tutupnya.
Saat dikonfirmasikan wartawan media ini kepada Managemen PT Trust Kamis (14/10) melalui chat WhatsApp meminta tanggapan terkait perihal surat permohonan pertanggungjawaban Perusahaan terhadap kerusakaan dan pencemaran lingkungan yang mana dampak akibatnya telah menenggelamkan pondok dan lahan.
Namun, tidak ada tanggapan dari managen PT Tust melalui Cornelius Somba chatting konfirmasi whatsApp.
Hal yan sama juga sebelumnya dikonfirmasi wartwan kepada Humas External Relation Head PT BEK Hirung melalui WhatsApp terkait tanggapan perihal permohonan pertanggungjawaban Perusahaan terhadap kerusakaan dan pencemaran lingkungan juga tidak ada respon dan balasan jawaban.
Sampai berita ini diublikasikan jawaban terkait permohonan pertanggungjawaban Perusahaan baik PT Trust site PT BEK terhadap kerusakaan dan pencemaran lingkungan seperti yang dialami Dius masih bungkam. (*/ang/red)