LINTASKALIMANTAN.CO || NUNUKAN — Dua orang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang akan berangkat menuju ke Pare – pare (Sulsel) dengan menumpangi Kapal KM. THALIA, Pada Rabu, (06/10) sekira pukul 11.00 wita lau.
Masing-masing bernisial T (52) dan D (47) yang berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah karung, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat sebuah kotak susu merk S-26 Progress.
Kapolres Nunukan melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTI Khoirul Anam menjelaskan, penyelidikan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekira jam 16.30 wite, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada didalam Kapal KM. THALIA,” Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penggeledahan didalam kotak susu berisi 2 buah kemasan kantong plastik warna hitam yang dilakban warna putih, dan masing-masing kemasan atau bungkusan berisi sabu dengan rincian sebanyak 10 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus,” Ungkap, Khoirul Anam, Kamis, (14/10).
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pare – pare (Sulsel). Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan (control Delivery), tiba di Kota Pare – pare (Sulsel). pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021. Pada saat di Kota Pare – pare (Sulsel), tersangka berinisial D.T berkomunikasi dengan penerima dari sabu tersebut yang berada di Kab. Barru (Sulsel).
Kemudian dilakukan pengembangan ke Kab. Sidrap (Sulsel), setelah berada di Kab. Sidrap (Sulsel), tersangka berinisial L.U.T berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kab. Sidrap Prov.Sulsel. Dari keterangan Tersangka berinisial L.U.T saat diintrogasi menerangkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual sendiri di Kab. Sidrap (Sulsel). Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan di dapati dua orang tersangka lain, inisial S, usia 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, jenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, inisial LU, usia 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, jenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia.
Barang bukti 13 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, dengan berat bruto 650 gram, satu buah kotak susu, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah plastik warna hitam yang dilakban warna putih, empat buah telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 6.000,000,- .
Terjerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)