LINTASKALIMANTAN.CO || KUALA KAPUAS — Satu lagi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kali ini, seorang pria berinisial HT (39) warga Desa Batanjung Kecamatam Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas harus digiring ke Mapolres Kapuas karena kedapatan menyimpan 17 paket kristal bening yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap Tim Gabungan pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar Pukul 05.30 WIB, di gedung sarang burung walet di Desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi menguraikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku tersebut.
“Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 80 gram,” ungkap Kasat, Selasa malam.
Selain itu, lanjut Kasat, barang bukti selain sabu yang pihaknya amankan berupa, tiga Pack plastik klip merk Zip In, satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam, satu buah toples warna putih, satu) buah timbangan Digital warna hitam merk Taffware Digipounds, satu buah Hp merk Nokia warna hitam, yang tunai Rp3 juta, satu buah tas warna hitam merk Moxie, satu buah buku catatan, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 3495 AM.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*/sgn/rls/hms)