LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Terdakwa Baslinda Dasanita, mantan Ketua KPU Sukamara Periode 2003 -2013 yang terjerat dugaan korupsi dana hibah KPU Sukamara keluhkan hak berkunjung keluarga di Rutan Sukamara dimana ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya menerima surat dakwaan sehari sebelum sidang pertama dimulai. Kemudian terdakwa Baslinda meminta sidang ditunda karena ia baru akan menyiapkan Penasihat Hukum untuk persidangan.
“Saat ini saya dalam proses pengusulan penasihat hukum, agar sidang berikutnya bisa didampingi penasihat hukum. Untuk itu, jika diperkenan pada hari ini saya bermohon kepada majelis hakim agar dilakukan penundaan sidang,,” pinta Baslinda kepada Alfon selaku Ketua Hakim Majelis, Kamis 7 Oktober 2021 di PN Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Majelis Hakim, bahwa seorang sedang menjalani proses hukum, tentunya jangan beranggapan bahwa ia berada di luar seperti sebelaum ia ditahan, tentu ada batas batas dan prosudur tertentu yang harus dipatuhi terdakwa.
“Terkait akses berkunjung, kalau memang sudah ada jadwal besuk, tentu ibu bisa dibesuk oleh keluarga, tetapi tidak setiap saat bisa ditemui keluarga, karena ibu dalam proses hukum dan itu harus ibu pahami,” kata Alfon, Hakim Ketua Majelis didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum beralasan bahwa keterlambatan menyampaikan surat dakwaan kepada terdakwa bukan suatu yang disengaja, namun lebih untuk memantapkan surat dakwaan agar tidak terjadi kesalahan, tapi pihaknya tetap memberikan surat dakwaan sebelum sidang digelar.
Sementara terhadap permintaan terdakwa menyiapkan Penasihat Hukum, Jaksa mengatakan pihaknya telah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pensihat hukum sebelum pelimpahan berkas perkara.
“Pada saat pelimpahan kita sudah menanyakan kepada terdakwa, apakah didampingi penasihat hukum, tetapi dijawab ia akan menghadapi sendiri. Di persidangan pertama pun sudah dipertanyakan, jawaban terdakwa itu tetap akan menghadapi sendiri,” kata Gomgoman Simbolon, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukamara.
Jaksa menilai terdakwa Baslinda tidak ada kepastian dalam menentukan sikapnya terhadap memakai jasa penasihat hukum atau tidak. Bahkan Majelis Hakim pun meminta kepada terdakwa untuk kepastian hal tersebut.
“Kita bukan menghilangkan hak terdakwa, bukan. Namun terdakwa ini sepertinya tidak pasti, makanya kita katakan keberatan sidang ditunda karena kita sudah mendatangkan saksi dan itu perlu biaya dan waktu yang cukup. Tapi kita tetap menghormati Majelis hakim yang menunda sidang,” pungkasnya. (*/dyt/rls/red)