LINTASKALIMANTAN.CO || MURUNG RAYA – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan inisial KR Alias Madi (26) yang berasal dari Kecamatan Lahei RT.03, Kabupaten Barito Utara yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu.
Pelaku tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Murung Raya di depan ruko Jln. Ahmad yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 06-10- 2021, Pukul 21.25 Wib.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Purwanto menyampaikan, saat anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ahmad Yani Puruk Cahu depan Ruko sering terjadi transaksi Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan serta mencurigai 1 (Satu) orang yang berada di depan ruko yang sedang berteduh karena di guyur hujan setelah di tanyakan nama Saudara pelaku di jawab inisial KR Als Nadi (26),” jelasnya Kasat.
Lanjut Kasat Narkoba IPTU Heri Purwanto, Satresnarkoba Polres Mura kemudian saat dilakukan penangkapan di hadapan saksi dan Pelaku di lakukan pemeriksaan serta Penggeledahan badan dan telah di temukan didalam kantong jaket warna hitam yang dipakai pelaku 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram Broto.
Selanjutnya dalam penyergapan Pelaku dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Mura dan pihaknya langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal di duga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 0, 75 ( nolkoma tujuh lima) Gram Broto,1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone VIVO Y91 Warna Hitam Beserta SIM.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Murung Raya guna proses penyidikan lebih lanjut, Kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/rls/iwn/red)