LINTASKALIMANTAN.CO || KUALA KAPUAS — Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas terkait dana Hibah Pilgub tahun 2020 yang bersumberdanakan APBN dan APBD Propinsi dengan nilai kurang lebih 40 Milyard, Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas. Rabu (6/10) .
Dalam pengeledahan tersebut Tim penyidik Kejari yang tiba pada Pukul 10.20 Wib langsung memasuki ruang Sekretaris KPU dan mengambil dan mengamankan beberapa berkas dan dokumen yang dianggap penting sebagai pendukung penyidikan yang mereka lakukan
Selain memeriksa atau menggeledah ruang Sekretaris Tim juga menggeledah ruang Arsif data,Bendahara dan juga Aula laporan kegiatan KPU yang berada diruang depan pintu masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kurang lebih 1 Jam 40 Menit, Tepat pukul 12.00 Wib Tim Gabungan Kejari yang terdiri dari Kasi Pidsus, Pidum dan Intel, usai melakukan penggeledahan Langsung meninggalkan Kantor KPU Kapuas
“Saat ini sedang melakukan penggeledahan saat untuk mencari berkas atau dokumen-dokumen pendukung terkait adanya dugaan tindak pidana korupisi yang dilakukan oknum KPU Kapuas, dan kita telah mengamankan beberapa bok berkas dan satu koper dokumen “Kata Stirman.
Sementara itu, usai tim penyidik Kajari meninggalkan KPU, ditempat yang sama Ketua KPU Kapuas Jamilah M. Saat dibincangi awak media guna menanggapi perihal penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari, pada dasarnya mereka menghormati apa yang dilakukan oleh pihak aparat hukum dan sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada mereka, dan saat ditanya terkait dan perihal apa sampai Kejari Kapuas sampai melakukan penggeledahan, dengan gamblang, dirinya mengatakan belum mengetahui secara pastinya. (*/rls/sgn/spr/tim/red)