Tilep Uang Hasil Jualan, Pelayanan Toko Diringkus Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah

- Reporter

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PULANG PISAU — Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban Jamhari ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, Rabu (06/10).

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek kahayan tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku penggelapan tersebut adalah seorang remaja dengan inisial pelaku M (25), Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di lokasi tempat nya bekerja di desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, (05.10) Siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tindak pidana ini bermula pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 Skj. 18.00 Wib pelalu yang berada ditoko pelapor yaitu didesa Tanjung Sangalang Kec.Kahayan Tengah Kab.Pulang Pisau, menelpon pelapor memberitahukan bahwa uang milik pelapor dari hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening pelapor sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

“Setelah dicek oleh pelapor melalui sms banking juga tidak ada, Kemudian setelah itu pelapor mencoba menghubungi pelaku tetapi tidak bisa masuk hp nya mati karena tidak ada kejelasannya, selanjutnya pelapor menghubungi anak buahnya yang di toko itu juga yaitu Wahyun,” terang Kapolsek kepada awak media.

Lanjut Kapolsek, akhirnya pelapor menanyakan kepada Wahyun, apa benar pelaku sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum ditoko sudah ditransfer oleh pelaku.

Kemudian Wahyun menjelaskan kepada pelapor bahwa pelaku katanya sudah mengirimkan kepada pelapor, karena tidak ada pengiriman uang tersebut, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.

“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada tersangka disangkakan pasal 372,” tutup Kapolsek. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng
Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
Selama Haul Kiai Gede Berlangsung di Kotawaringin Lama, Ada Pembatasan Roda 6
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Palangka Raya, Diduga Karena Penyakit
Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas
Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas
Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 20 Januari 2025 - 10:42 WIB

Apel HUT Polhut ke-58 Dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Palangka Raya, Pemprov Kalteng

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:03 WIB

Kodim 1011/Klk Juara 1 Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:08 WIB

Selama Haul Kiai Gede Berlangsung di Kotawaringin Lama, Ada Pembatasan Roda 6

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:42 WIB

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Palangka Raya, Diduga Karena Penyakit

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas

Senin, 13 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:44 WIB

BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Mabes Polri Berduka, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB