Tanpa Perlawanan Ali Ayam Pengedar Sabu di Jalan Bangau Muara Teweh di Ringkus Polisi

- Reporter

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berdasarakan laporan masyarakat.

Pelaku berinisial AM Alias Ali Ayam diringkus petugas dirumahnya di jalan Bangau Gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh sekira jam 08.30 WIB, Senin 04 Oktober 2021.

Kepada media ini Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Slameto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan Kasat jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang terlapor huni.

“Setelah pelaku diamanakan kemudian petugas melakukan penggeledahan di dapur terprlaku ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu,” ucap Kasat diruang kerjanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,67 gram bruto, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Blitat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjut nya terhadap barang bukti dan pelaku di bawa ke polres barito utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup AKP Slameto. (*/ang/red).

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB