Tanpa Perlawanan Ali Ayam Pengedar Sabu di Jalan Bangau Muara Teweh di Ringkus Polisi

- Reporter

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berdasarakan laporan masyarakat.

Pelaku berinisial AM Alias Ali Ayam diringkus petugas dirumahnya di jalan Bangau Gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh sekira jam 08.30 WIB, Senin 04 Oktober 2021.

Kepada media ini Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Slameto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan Kasat jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang terlapor huni.

“Setelah pelaku diamanakan kemudian petugas melakukan penggeledahan di dapur terprlaku ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu,” ucap Kasat diruang kerjanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,67 gram bruto, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Blitat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjut nya terhadap barang bukti dan pelaku di bawa ke polres barito utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup AKP Slameto. (*/ang/red).

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB