LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berdasarakan laporan masyarakat.
Pelaku berinisial AM Alias Ali Ayam diringkus petugas dirumahnya di jalan Bangau Gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh sekira jam 08.30 WIB, Senin 04 Oktober 2021.
Kepada media ini Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Slameto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan Kasat jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang terlapor huni.
“Setelah pelaku diamanakan kemudian petugas melakukan penggeledahan di dapur terprlaku ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu,” ucap Kasat diruang kerjanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,67 gram bruto, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Blitat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjut nya terhadap barang bukti dan pelaku di bawa ke polres barito utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup AKP Slameto. (*/ang/red).