Majelis Hakim PN Palangka Raya, Vonis ASN Lakukan Penipuan Diganjar Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

- Reporter

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Sidang vonis yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul atas terdakwa Yunana dalam perkara tindak pindana Penipuan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya,senin (04/10/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut, Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penipuan sebagaimana dakwaan Alternatif pertama 378 KUHP.Dan atas perbuatannya tersebut majelis menjatuhkan vonis 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yunana 2 Tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya diketahui sekitar Bulan juli 2019, korban Johan pranata datang bersama dengan kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang Rp. 5 Juta dan berjanji akan menguruskannya, korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan.

Selang waktu berjalan, korban Johan Prinata menagih janji dari terdakwa. karena tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp. 5 juta tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada Johan Prinata kesempatan menjadi CPNS.

Mendengar hal tersebut, korban tergiur dan terus memberikan uang pengurusan, baik melalui transfer dan secara tunai dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total semuanya berjumlah Rp. 68 juta.

Tetapi terdakwa mempergunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat namun terdakwa memanfaatkan ketidaktahuan korban Johan Prinata akan tata cara pendaftaran CPNS dengan meminta uang pengurusan.

Untuk menghindari pertanyaan Johan Prinata yang tidak kunjung menjadi CPNS terdakwa mengatakan masih menunggu instruksi atasan. Selain itu untuk meyakinkan korban terdakwa juga menandatangi fotocopy kwitansi penerimaan uang dari korban.

Namun, hingga tahun 2021 korban Johan Prinata tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji terdakwa, selain itu terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang sebesar Rp. 68 juta sehingga membuat saksi Johan Prinata merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (Dyat)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page