LINTASKALIMANTAN.CO || KUTAI TIMUR — Pengurus Komisatiat (PK) Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi (F.PPK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. Fairco Agro Mandiri (PT FAM) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur telah melakukan aksi mogok pada 29 Juli 2021 sampai 31 September 2021 lalu di lingkungan perusahaan.
Aksi tersebut diakibatkan tidak adanya kesepakatan dalam perundingan yang sudah dilakukan pada 14 April 2021 dan 8 Juni 2021 serta 15 Juni 2021 yang merujuk hasil klarifikasi pada 9 September 2020 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur yang tidak direalisasikan hingga sekarang.
Bahkan sebelum itu pun telah dilakukan aksi mogok selama sebulan tanpa henti serta unjuk rasa agar ada solusi dalam penyelesaian kasus yang dialami kaum buruh yang tercatat sebagai anggota SBSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menuntut mengenai upah yang rendah dibawah UMK (dengan satuan hasil borongan), upah 4 hari kerja bagi karyawan yang di-PHK, keterlambatan pembayaran upah, dan tunggakan upah, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, masalah hak pensiun, PHK sepihak, upah saat mogok kerja, biaya pengobatan yang tak dibayar, hak cuti tahunan yang diabaikan, serta pengadaan alat kerja merupakan tuntutan yang diajukan pihak buruh kepada pihak perusahaan PT. FAM
Masalah normatif sebanyak 115 buruh PT FAM ini terpaksa dilimpahkan ke tingkat pusat, kata Rikardus Januarius N. Ento S.Psi, Ketua DPC F. PPK SBSI Kabupaten Kutai Timur yang mendampingi Ketua PK F.PPK K.SBSI Reny Wati dan Sekretaris PK Agustinus L. Raga kepada media ini melalui pers rilis, Minggu (03/10). Ia membawa kasus ini ke Jakarta, karena upaya penyelesaian madalah di Kutai Timur sudah mentok.
“Permasalahan ini akan kita kawal yang telah mendera mereka akibat perlakuan semena-mena dari pihak perusahaan, Kita akan adukan kepada Presiden dan sejumlah instansi terkait dengan menyambangi dan memberikan laporan kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, Kemenakertran RI, Regional Representative Office of RSPO Secretariat, Ketua Komisi ISPO Kementetian Pertanian RI, Direktur International Labour Office Perwakilan untuk Indonesia, Komnas HAM, Ketua IX DPR RI serta Pimpinan Perusahaan PT. Fairco Agro Mandiri, adapun masalah pidana yang dilakukan pihak perusahaan, segera akan dibuatkan laporan pengaduan kepada Kepolisian,” tegas Rikardus Januarius N. Ento.
Masalah krusial yang dialami kaum buruh PT FAM itu tercatat 115 yang bekerja dengan status BHL (Buruh Harian Lepas) dengan upah dibawah UMK, 25 orang buruh yang dipotong upahnya untuk pengadaan alat semprot Gulma. Dan 84 orang buruh yang menerima THR tidak full satu bulan upah. Sebanyak 3 orang yang tidak dibayar klaim kecelakaan kerja. Sebanyak 7 orang yang tidak dibayar jaminan kematian.
Demikian ungkap Rikardus Januarius N. Ento S.Psi Ketua DPC F.PPK K. SBSI Kabupaten Kutai Timur saat berada di Kantor DPP K.SBSI, Jl. Tanah Tinggi 2 No. 25 Jakarta Pusat, Rabu 15 September 2021.
Surat resmi yang dilayangkan ke berbagai instansi itu ditanda tangani oleh Sekjen K.SBSI Hendrik Hutagalung SH., dan Netty Saragih SH., Ketua F.PPK K.SBSI bersama Gusmawati SH., dan Noel Manulang SH., tertanggal 11 September 2021. (*/jcb/rls/red)