KLHK Apresiasi Putusan PN Pangkalan Bun Atas Gugatan Karhutla PT KS

- Reporter

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || KOTAWARINGIN BARAT — Majelis Hakim PN Pangkalan Bun yang diketuai Heru Karyono, SH., MH dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel, SH dan Mantiko Sumanda Moechtar, SH., MKn mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS). PT KS dinyatakan bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi dilokasi PT KS seluas 3.000 Ha di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Majelis Hakim menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 175, 179,930,000. Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp.1.185.090.897.020

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3000 Ha tersebut.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera, kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 24 September 2021, menanggapi putusan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini, yang sebelumnya PN Kobar telah memutus bebas PT KS dalam perkara pidana. Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengatakan bahwa saat ini sudah ada 20 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sudah ada 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,722,177,077,169. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan terus bertambah. Dan saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang telah in kracht, walaupun tantangan yang kami hadapi sangat banyak, demikian pernyataan Jasmin Ragil Utomo.

Sementara itu, perlu diketahui pada tanggal 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT KS No. 233/Pid.B/LH/2020/PN Kobar telah memutus PT KS tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 Ha. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, S.H didampingi oleh Muhammad Ikhsan, S.H dan Iqbal Albanna, S.H,.M.H selaku Majelis Hakim Anggota.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability).

“Kami sangat menghargai putusan ini, untuk langkah hukum selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusan terlebih dahulu” pungkas Rasio Sani. (*/red/tim/wan)

Sumber : Rilis
Efitor : Anung

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk Sambangi Koramil di Wilayah Kapuas Hilir dan Kapuas Timur
12 Dokter Internship Yang Bertugas Di Kabupaten Pulang Pisau Akhiri Masa Tugas
Wiyatno & Dodo Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2030
Instruksi Gubernur Tak Digubris, Truk PBS Masih Beroperasi di Jalan Trans Palangka-Kuala Kurun
DPRD Kalteng Siap Bentuk Pansus, Hak Tanah Pensiunan PNS Segera Dikembalikan
Jelang Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polresta Mura Gelar Ramp Check pada Angkutan Umum dan Travel
Ratusan Mahasiswa di Palangka Raya Gelar Aksi “Indonesia Gelap”, Soroti Prioritas Anggaran Pemerintah
Anggota Kodim 1011/Klk Mengikuti Vicon TWP AD dan KPR
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:49 WIB

Dandim 1011/Klk Sambangi Koramil di Wilayah Kapuas Hilir dan Kapuas Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:32 WIB

Wiyatno & Dodo Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2030

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:15 WIB

Instruksi Gubernur Tak Digubris, Truk PBS Masih Beroperasi di Jalan Trans Palangka-Kuala Kurun

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:11 WIB

DPRD Kalteng Siap Bentuk Pansus, Hak Tanah Pensiunan PNS Segera Dikembalikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:03 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polresta Mura Gelar Ramp Check pada Angkutan Umum dan Travel

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:19 WIB

Ratusan Mahasiswa di Palangka Raya Gelar Aksi “Indonesia Gelap”, Soroti Prioritas Anggaran Pemerintah

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:25 WIB

Anggota Kodim 1011/Klk Mengikuti Vicon TWP AD dan KPR

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:20 WIB

Anggota Kodim 1011/Klk Terima Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer 2025

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page