BONGKAR… Ratusan Reklame di Tertibkan BKD dan Satpol PP Kota Potianak, Ini Alasannya

- Reporter

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di wilayah Pontianak Utara, Rabu (08/09).

Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penempelan stiker bertuliskan ‘Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menerangkan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik obyek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD dari sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban obyek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Sebelumnya penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan obyek pajak reklame di Pontianak Timur.

“Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya,” kata Irwan.

Dia memaparkan, dalam sehari rerata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame insidentil di luar reklame yang bersifat permanen. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun.

Terhadap  pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak TMT pemasangan reklame atau masa tayang reklame. Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame.

Kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini. Karena Reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklame nya baru boleh dipasang.

“Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya” tuturnya.

Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama ‘Kring Pengawasan’ melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.

“Jadi lewat ‘Kring Pengawasan’, apapun kendala pajak daerah yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka sebisa mungkin akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” pungkasnya. (Arf)

Sumber : Humas
Editor : Anung

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Sepang Fasilitasi Dialog Pencegahan Kenakalan Remaja
Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 
Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 
Menikmati Keindahan Malam di Atas KM Berkah, Wisata Susur Sungai Kahayan yang Mempesona
Hari Ketiga Lebaran, Kapal Susur Sungai KM Berkah Di Pelabuhan Rambang Palangkaraya Dipadati Wisatawan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 06:28 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Sepang Fasilitasi Dialog Pencegahan Kenakalan Remaja

Jumat, 4 April 2025 - 06:12 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 

Jumat, 4 April 2025 - 06:12 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Pasang Spanduk imbauan Kamseltibcarlantas untuk Mudik Aman, Keluarga Nyaman 

Kamis, 3 April 2025 - 15:08 WIB

Menikmati Keindahan Malam di Atas KM Berkah, Wisata Susur Sungai Kahayan yang Mempesona

Rabu, 2 April 2025 - 13:19 WIB

Hari Ketiga Lebaran, Kapal Susur Sungai KM Berkah Di Pelabuhan Rambang Palangkaraya Dipadati Wisatawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page