Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya Pantau Kendaraan Keluar dan Masuk Melalui Taruna-Kalampangan

- Reporter

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Pos penyekatan pada jalur keluar dan masuk Kota Palangka Raya masih dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di masa penerapan PPKM level 4 saat ini.

Salah satunya pada Pos Penyekatan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Sukarya dan Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, Jumat (3/9/2021) mulai pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada bagian I poin r.

“Petugas akan memeriksa beberapa persyaratan bagi para pelaku perjalanan darat domestik yakni transportasi umum maupun pribadi, yakni Kartu Vaksinasi minimal dosis pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 Antigen,” tutur Wayan.

Para pelaku perjalanan darat pun wajib untuk membawa dan menunjukkan persyaratan tersebut kepada petugas saat melakukan pemeriksaan pada pos penyekatan tersebut, termasuk Suket Hasil Negatif Covid-19 Antigen dengan jangka waktu 1×24 jam.

Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.

“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 172 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 48 unit kendaraan roda enam, 73 unit kendaraan roda empat dan 51 unit kendaraan roda dua,” papar Wayan pada pukul 11.00 WIB.

Selain memeriksa suket tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya. (SG)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola
DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD
Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis
Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 18:52 WIB

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola

Senin, 21 April 2025 - 17:53 WIB

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 April 2025 - 15:36 WIB

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis

Senin, 21 April 2025 - 14:15 WIB

Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page