LINTASKALIMANTAN.CO || KUTAI TIMUR — Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram berhasil digagalkan Tim Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) narkoba tersebut dikirimkan dari Tarakan dua tersangka berhasil diamankan di petugas.
Kapolres, AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kronologi awal penangkapan bermula saat Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kutim menjadi perlintasan transaksi narkotika antar kota dan provinsi.
Resnarkoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam penginapan Moroseneng, Kecamatan Muara Wahau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan sabu dan 50 pil ekstasi yang di simpan pelaku dalam tas ransel milik tersangka AH ,” kata AKBP Welly.
Dari pengakuan AH, sabu dan pil ekstasi tersebut akan dibawa ke Bontang. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan AH, yakni SR di kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kutim untuk diproses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Untuk tersangka pertama dijerat pasal 11 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.
Tersangka kedua dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk motif dari hasil pengembangan keterangan pelaku, karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (*)
Editor : Anung
Sumber : Rilis