Polsek Aruta Serahkan Tersangka Dan Barbuk Kasus Karhutla Ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat

- Reporter

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Unit Reskrim Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ke Kejaksaan Negeri Kobar.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan tersangka inisial MAR (36) warga Desa Pandau, Kecamatan Arut Utara diserahkan bersama barang bukti tahap II perkara ke Kejaksaan Negeri Kobar, Kamis, 2 September 2021.

“Tersangka ini melakukan pembakaran lahan miliknya yang berlokasi di Desa Pandau, akibatnya lahan seluas 1,5 Hektar hangus terbakar,” kata Ipda Agung Sugiharto, Jumat 3 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, perbuatan tersangka telah melanggar tindak pidana, dengan bunyi ‘Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan’ sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ke-4 (Kehutanan) Pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2)  Huruf “b” undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.

Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, adapun kronologisnya pada awal Juni 2021, telah terdeteksi oleh satelit delapan, bahwa ada titik hot spot di daerah Pandau. Kemudian team yang dipimpin oleh  Kapolsek Arut Utara, bersama Koramil dan team Mangala Agni melaksanakan pengecekan dan penyelidikan.

Saat dilokasi, ditemukan lahan kurang lebih 1.5 hektare yang hangus terbakar tinggal sisa beberapa asap yang mengepul, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Aruta melaksanakan penyelidikan dan mengarah kepada pemilik lahan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami  tingkatkan ke tahap penyidikan dan dapat di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Kita juga serahkan barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat potong,” ungkapnya.

Kapolsek Aruta juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Arut Utara, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila mau bercocok tanam.

“Diusahakan agar dalam membuka lahan dengan menggunakan alat pertanian. Jangan sampai membuk lahan dengan dibakar,” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola
DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD
Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis
Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 18:52 WIB

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola

Senin, 21 April 2025 - 17:53 WIB

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 April 2025 - 15:36 WIB

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis

Senin, 21 April 2025 - 14:15 WIB

Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page