LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO SELATAN — Penangkapan ikan secara ilegal merupakan ancaman yang nyata bagi habitat ikan air tawar maupun ikan laut sehingga Personel Kepolisian Perairan XVIII – 2001 lakukan imbauan kepada masyarakat bantaran sungai Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (02/09).
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum, saat dikonfirmasi melalui Komandan KP XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto S.H mengatakan Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai kekayaan alam yang berlimpah terutama disektor perikanan kegiatan imbauan ini merupakan langkah awal untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya Ilegal Fishing terutama di wilayah hukum Perairan Polda Kalimantan Tengah.
Kepedulian dan kesadaran masayarakat sangat penting demi menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai, personel KP XVIII-2001 menjelaskan apa itu ilegal fishing atau penagkapan ikan dengan melanggar hukum dan juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang alat apa saja yang bolehkan dipergunakan dan yang tidak boleh dipergunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aris juga menambahkan dengan adanya imbauan ini kami berharap masayarakat sadar akan dampak yang di timbulkan akibat ilegal fishing, dan kami berpesan agar masayarakat selau menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai terkhusus di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito ini.
Dalam kegiatan itu kami juga memberikan masker secara gartis kepada masyarakat setempat untuk mencegah penyebaran virus Covid -19 dan dalam sosialisasi tetap mematuhi prokes,” pungkasnya. (Red)