LINTASKALIMANTAN.CO || GUNUNG MAS — Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengungkapkan program listrik desa mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Listrik Oleh karena itu semua desa berhak mendapatkan fasilitas listrik sesuai dengan urutan prioritas.
Hal tersebut diungkapkan oleh orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau saat peresmian listrik di Desa Bereng Jun, Fajar Harapan, Belawan Mulya dan Bangun Sari Kecamatan Manuhing, belum lama ini.
“Prioritas pembangunan jaringan listrik desa mempertimbangkan kemudahan akses jalan, jumlah kepala keluarga di sebuah desa, kemampuan teknis jaringan listrik serta ketersediaan anggaran PLN karena itulah program listrik desa untuk berkomitmen penuh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati pun memastikan, jika kesejahteraan masyarakat akan meningkat, apabila ekonomi tumbuh lebih cepat maka listrik tersedia dengan baik. Oleh karena itu, tanpa kerja sama, sinergi dan bantuan dari stakeholder dalam penyediaan lahan, mustahil hal ini dapat terwujud.
“Adapun peresmian listrik di empat desa wilayah Kecamatan Manuhing, dibangun dari program listrik-listrik desa. Merupakan upaya pembangunan jaringan listrik di pelosok desa dengan tujuan meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga listrik pun dapat dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok,” Katanya. (Sgn)