APES… Maling Besi Bekas Tertangkap Tangan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

- Reporter

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Seorang pria berinial S-R alias warga jalan Tritura Gang Askot Dalam Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, nyaris menjadi bulan-bulanan warga jalan Sungai Selamat Pontianak, setelah tertangkap tangan oleh korbannya, saat melakukan aksi pencurian.

SR tertangkap tangan oleh korbannya saat melakukan aksi pencurian besi bekas roller milik Aryanto yang disimpan di halaman rumahnya di kawasan jalan Sungai Selamat Pontianak Utara Kota Pontianak, pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.

“Saat pelaku menjalankan aksinya mengambil besi bekas berupa roller dengan menggunakan sepeda motor matik miliknya, terlihat oleh korban yang langsung mengejar sambal meneriakinya, dan mengundang perhatian warga,” jelas AKP Rully Robinson Polii, Kasat Rekserim Polresta Pontianak, Senin, (30/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar teriakan korban lanjut Rully, warga pun ikut melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motornya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Beruntung saat kejadian ada rombongan Kabagops Polresta Pontianak Kota besert Tim, yang sedang melakukan sosialisasi karhutla yang tidak jauh dari lokasi penangkapam pelaku, sehingga bisa menyelamatkan pelaku dari aksi massa,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi singkat dan pelaku menghakui perbuatannya, pelaku berseta barang bukti sepeda motor sarana aksi kejahatan dan besi bekas bernentuk roller diamankan ke mapolsek Pontianak Utara.

“Dari keterangan korban, sejak bulan Agustus ini ini sudah tiga kali mengalami kehilangan besi bekas yang sama di halaman rumahnya dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- ,” terangnya.

Untuk proses penyidikan pelalu beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Utara, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (Arf/Hms)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB