Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya Beroperasi di Kelurahan Kalampangan Awasi Kendaraan Keluar dan Masuk

- Reporter

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA– Pos penyekatan pada jalur keluar dan masuk Kota Palangka Raya masih dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di masa penerapan PPKM level 4 saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satunya pada Pos Penyekatan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Sukarya dan Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, Sabtu (28/8/2021) sore.

 

Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada bagian I poin r.

 

“Petugas akan memeriksa beberapa persyaratan bagi para pelaku perjalanan darat domestik yakni transportasi umum maupun pribadi, yakni Kartu Vaksinasi minimal dosis pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 Antigen,” tutur Wayan.

 

Para pelaku perjalanan darat pun wajib untuk membawa dan menunjukkan persyaratan tersebut kepada petugas saat melakukan pemeriksaan pada pos penyekatan tersebut, termasuk Suket Hasil Negatif Covid-19 Antigen dengan jangka waktu 1×24 jam.

 

Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 494 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 84 unit kendaraan roda enam, 270 unit kendaraan roda empat dan 135 unit kendaraan roda dua,” papar Wayan.

 

Selain memeriksa suket tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya. (Sgn)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Senin, 27 Januari 2025 - 16:10 WIB

Evakuasi Korban Longsor di Tumbang Mahuroi Terus Berlanjut, Tim Gabungan Hadapi Tantangan Berat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB