Awasi Penerapan Prokes dan PPKM, Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Gabungan Malam Hari

- Reporter

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA – Mendagri Rebublik Indonesia telah menerbitkan instruksi terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga tanggal 6 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun bergerak untuk mensosialisasikan dan menerapkan PPKM di wilayahnya, dengan melakukan patroli gabungan saat malam hari, Minggu (29/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB.

Briptu Aditia Pratama, selaku personel Polresta Palangka Raya pun turut serta dalam kegiatan tersebut, dilakukan mulai dari sekitaran Jalan Yos Sudarso, Sisingamangaraja, G Obos hingga S. Parman, dengan sasaran tempat usaha maupun hiburan malam.

“Patroli ini dilakukan guna mensosialisasikan perpanjangan masa PPKM level 4 dan mengawasi penerapannya kepada masyarakat, dibarengi juga dengan protokol kesehatan (prokes) yang masih harus dipatuhi,” ungkap Aditia.

Petugas pun mendatangi tempat-tempat usaha yang berada di kawasan tersebut, seperti rumah makan, komplek pertokoan, kafe, angkringan dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat lainnya.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya, yang didalamnya menentukan jam buka tempat usaha non-esensial saar malam haru,” jelas Aditia kepada masyarakat.

Selain itu, dirinya juga menerangkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan dan pendisiplinan penerapan prokes guna mencegah maupun menanggulangi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Saat berada di luar rumah maupun beraktivitas wajib mematuhi prokes, apabila terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maka akan dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku,” terangnya. (Sgn)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Senin, 27 Januari 2025 - 16:10 WIB

Evakuasi Korban Longsor di Tumbang Mahuroi Terus Berlanjut, Tim Gabungan Hadapi Tantangan Berat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB