LINTAS KALIMANTAN.CO | Kapuas – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Mantangai Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Mantangai, Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (28/08/2021) Pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno B.I, melalui Aipda Sidik R dan Briptu Sutriadi A, menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Sidik.
Sidik menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Selain itu, Kapolsek Mantangai berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Mantangai aman dan kondusif. (Sgn)
LINTAS KALIMANTAN | Kapuas – Anggota Polsek Timpah , Polres Kapuas, Polda Kalteng memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak praktek pungli di wilayah Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (27/08/2021) siang.
Sudah menjadi kewajiban bagi Anggota Polsek untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kec. Timpah salah satunya adalah menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari adanya praktek pungli.
Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy S.H. menjelaskan, praktek pungutan liar (Pungli) terus menjadi perhatian semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali bagi Polsek Kapuas Timur, praktek pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik, tidak jarang menciptakan keresahan di masyarakat terutama mereka berpenghasilan menengah ke bawah.
“Mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli, jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli tersebut,” jelasnya. (Sgn)