NAKAL..! Jual Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Polda Kalsel Tangkap Pemilik Agen dan Pangkalan

- Reporter

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita sebanyak 606 tabung elpiji 3 kilogram yang dijual sebuah pangkalan di Banjarmasin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemilik berinisial T sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa, di Banjarmasin, Jumat (27/8).

Adapun pangkalan elpiji yang ditindak itu beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin dengan nama usaha Pangkalan Muhammad Torik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi awalnya melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pangkalan, untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Hingga pada Selasa (24/8), diamankan empat orang yang membeli epliji dalam jumlah besar dari pangkalan tersebut dengan harga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.

“Jadi empat orang ini membeli elpiji untuk dijual kembali seharga Rp23 ribu per tabung,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel

Atas pengakuan itu, polisi bergerak menindak pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan HET Rp17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Barang bukti kami sita 442 tabung isi dan 164 tabung kosong serta uang hasil penjualan Rp1.300.000,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel mengingatkan, pelaku usaha seperti pangkalan elpiji, agar tak mencoba mencari keuntungan berlebih hingga melanggar hukum. Terlebih di masa pandemi COVID-19 dampak ekonomi masyarakat kecil semakin susah.

“Elpiji 3 kg kan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Jadi, tolong jangan sampai dipermainkan,” tegas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. (***)

Berita Lainnya

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:32 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page