BERANTAS NARKOBA, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Yang Meresahkan Masyarakat

- Reporter

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.COM || SAMPIT — Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil membekuk 2 pelaku diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu di satu lokasi yang sama, bertepat di sebuah Barak Kontrakan pintu nomor 03 Jl. Rahadi Usman II Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kedua Pelaku masing-masing dengan inisial SD (33) berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket Sabu seberat 0,88 Gram yang disembunyikan didalam Plafon, kemudian dari pelaku inisial JMT (24) di amankan 6 Paket Sabu seberat 1,13 Gram yang disimpan di dalam 1 sebuah kotak kecil warna kuning yang juga disembunyikan atas plafon rumah barak yang mereka tempati. Rabu (25/08) 18.45 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H melalui laporan situasi kegiatan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap dalam waktu sehari di lokasi yang sama atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan masing-masing Pelaku yang meresahkan dilingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim, hasilnya ada 1 orang tersangka inisial RS alias Sandy (35) yang berhasil kita amankan sebelumnya, kemudian dari hasil pengembangan Kembali di amankan Pelaku inisial SD dan JMT pada TKP tersebut diatas,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Red/Tim)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB