LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak 22 pelanggar dalam kegiatan penertiban aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penindakan tersebut dilaksanakan melalui sistem hunting pada Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan melibatkan Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, dan personel Satlantas Polres Kapuas.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap aksi balap liar, pengendara yang ugal-ugalan, maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Aries.
Menurutnya, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan serta aksi balap liar tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan tindakan berupa tilang terhadap 22 pelanggar yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan efek pencegahan agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Polres Kapuas, lanjut Aries, akan terus melakukan kegiatan penertiban guna mewujudkan Kamseltibcarlantas serta menekan potensi gangguan kamtibmas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kapuas dilaporkan berjalan aman, lancar dan terkendali. (*/rls/hms/red)







