LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah.
Hingga 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran telah menangani 43 laporan polisi (LP) dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah sekaligus menindak tindak pidana Karhutla.
“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” ujar Budi, Rabu (23/9/2026).
Dari 43 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 5 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 29 perkara tahap penyidikan, 6 perkara telah memasuki Tahap I, dan 2 perkara memasuki Tahap II. Sementara satu perkara dihentikan melalui SP3 terkait penyelesaian berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.
Selain perkara yang melibatkan perorangan, Satgas Penegakan Hukum juga menangani dugaan Karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Tercatat 12 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Karhutla korporasi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Di sisi lain, Satgas Penegakan Hukum telah menerima 84 laporan informasi terkait dugaan Karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Budi menjelaskan, dari keseluruhan penanganan tersebut saat ini tercatat 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng menekankan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi penanganan Karhutla. Langkah tersebut berjalan bersama upaya pencegahan, edukasi masyarakat, patroli, pemadaman hingga pendinginan di lokasi kebakaran.
Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau kebakaran lahan kepada aparat dan petugas terkait.
“Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pungkas Kabidhumas. (*/rls/hms/red)







