LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sepang menyosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Masjid Noorjanah, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sepang, Ipda Purwanto, S.H., M.H., bersama personel Polsek Sepang. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.
Kapolsek Sepang, Ipda Purwanto, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi,S.I.K , mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk membuka kebun maupun kepentingan lainnya.
“Melalui sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan karhutla yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sepang.
Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi di Masjid Noorjanah tersebut, Polsek Sepang berharap pesan pencegahan karhutla dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga wilayah Kecamatan Sepang tetap aman serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (*/rls/hmd/red)







