14 TAHUN KABUR!!! Akhirnya Buronan Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

- Reporter

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Simpang  Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran  2007 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (20/12).

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu Drs. Marolop Sijabat sebagai Direktur PT Tani Tirta perusahaan swasta beralamat di Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019 Pontianak   Selatan Kota Pontianak.

Terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, dan akibat perbuatan Terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 (tiga ratus dua belas  juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2  November 2010, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20  Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti  kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana Drs. Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil,  Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November  2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan  Pencarian/Penangkapan kepada Drs. Marolop Sijabat oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur  langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Drs. Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya  karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti
Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya
Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti

Senin, 14 April 2025 - 13:46 WIB

Komunitas Facebook HKT Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalteng di Palangka Raya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:14 WIB

Dlavan Bilyard dan Cafe Suguhkan Sensasi Bermain Biliar dengan Hidangan Spesial Bakso Ikan dan Mie Gacor

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Sabtu, 12 April 2025 - 03:33 WIB

Kasir Indomaret Naikkan Harga Sepihak, Manajemen Minta Maaf ke Rumah Konsumen Palangkaraya

Jumat, 11 April 2025 - 12:48 WIB

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Gelar “Jumat Curhat” Bersama Warga Tumbang Miri

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page