LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran 2007 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (20/12).
Identitas Terpidana yang diamankan yaitu Drs. Marolop Sijabat sebagai Direktur PT Tani Tirta perusahaan swasta beralamat di Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019 Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, dan akibat perbuatan Terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Terpidana Drs. Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan kepada Drs. Marolop Sijabat oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana Drs. Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/rls/hms/red)