LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait keberhasilannya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Press release tersebut digelar pada Gedung Utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin secara langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa, S.I.K., M.H., Senin (20/12/2021) mulai pukul 12.00 WIB.
Kapolresta pun memaparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan para pelaku curat yang telah beraksi membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart di kawasan Jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (16/12/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 4 (empat) orang pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya beserta Polsek Pahandut bersama Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng,” ungkap Kapolresta.
Para pelaku curat itu pun berinisial masing-masing yakni MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34), yang diketahui keempat orang tersebut berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Petugas pun berhasil meringkus para pelaku pada Hari Minggu (19/12/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka hendak menuju ke Kota Makassar melalui Bandara Tjilik Riwut dengan menggunakan transportasi udara,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, sejumlah barang bukti pun diamankan dari penangkapan keempat pelaku yang diduga berasal dari Tindak Pidana Curat yang mereka lakukan pada dua TKP tersebut seperti yang telah diungkapkan sebelumnya.
“Beberapa barang bukti tersebut yakni, uang tunai sebesar Rp. 53.300.000,00, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat pencongkel, 1 buah kunci L, 8 unit handphone dan 2 unit Laptop,” paparnya.
Keempat pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*/rls/Sgn/hms/red)