LINTASKALIMANTAN.CO || Petugas Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penggerebekan di sebuah toko sparepart kendaraan bermotor, di jalan Kelayan A, Banjarmasin, Rabu (8/12) lalu.
“Kami dapat laporan, setelah penyelidikan dilakukan penggerebekan. Toko itu selama ini diduga menyimpan dan memperjualbelikan oli palsu,” terang Dir Reskrimsus Polda Kalsel lewat Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan Raja Dewa.
Saat petugas melakukan penggeledahan, didalam toko tersebut ditemukan 10.128 botol oli dengan kemasan bermerk ternama yang diduga palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga mengamankan pemilik toko berinisial IK (46) sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara tersangka IK dihadapan Polisi mengakui bahwa ribuan botol oli itu dipasok dari distributor asal Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Ridwan langsung melakukan pengembangan dengan bertolak ke kota Tangerang.
Upaya itu pun berbuah manis, pihaknya berhasil menemukan dan menggeledah sebuah gudang yang menjadi pemasok oli palsu ke Banjarmasin.
Didalam gudang yang berlokasi di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tanggerang itu, Polisi kembali menyita sebanyak 18.708 botol diduga oli Palsu.
“Tersangka bakal dikenakan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 Miliar,” Pungkasnya. (*/rls/hms/red)