LINTAS KALIMANTAN | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 dalam sengketa Pilkada Lamandau. Dengan putusan ini, pasangan Rizky-Hamid sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau.
Jefrico Seran, selaku tim kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lamandau, Rizky-Hamid, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut setelah melalui perjuangan selama dua bulan di Jakarta.
“Kami bertarung selama dua bulan di Jakarta di MK. Alhamdulillah putusannya sesuai apa yang kita perjuangkan. Dengan putusan menolak permohonan pasangan nomor urut 01,” kata Jefrico, di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Senin (26/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal itu, Ia mewakili Rizky – Hamid menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau atas doa dan dukungan mereka.
“Kami ucapkan terima kasih, karena sebelumnya didoakan oleh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Lamandau yang menginginkan pemimpin yang baru. Akhirnya terlaksana juga, dan putusan tersebut adalah putusan yang menurut kami adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.
Jefrico menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pasangan Rizky-Hamid, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat Lamandau. Ia menambahkan, rencana jadwal penetapan akan dilaksanakan pada Jumat (28/2) di Lamandau, sementara pelantikan dijadwalkan pada 17 Maret di Jakarta.
“Ini adalah kemenangan masyarakat Lamandau. Semoga Rizky-Hamid dapat memimpin Kabupaten Lamandau ke arah yang lebih baik,” ujar Jefrico Seran.
(Rhd)