LINTAS KALIMANTAN || Bertempat di kantor cabang Kotabaru Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang dipimpin oleh sekretaris DPD Arun Kalimantan Selatan Muhammad Hafidz Halim menggelar konferensi pers, Minggu 16 Februari 2025.
Konferensi pers itu digelar terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atas nama Yudistira Mahardika pegawai Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru.
Dalam konferensi persnya, M Hafidz Halim menyoroti banyaknya kejanggalan terkait pemberhentian yang dilakukan terhadap Yudistira Mahardika tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halim menjelaskan, bahwa Yudistira dituduh sebagai kurir atau perantara masuknya narkotika jenis sabu kedalam lapas kelas IIA Kotabaru. Tetapi tidak pernah diproses hukum hingga disidangkan maupun di adili di pengadilan Negeri Kotabaru.
“Meski tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Aparatur Sipil Negara (BASN) tetap mengeluarkan surat pemberhentian terhadap saudara Yudistira Mahardika,” kata Halim saat jumpa pers di kantornya, Minggu 16 Februari 2025.
Padahal kata Halim, seharusnya menghormati asas praduga tak bersalah. Dirinya menduga ada unsur fitnah dan rekayasa dalam kasus yang dihadapi Yudistira Mahardika itu.
“Hak haknya diduga dirampas oleh oknum tertentu dan sebenarnya bukan oleh institusi secara keseluruhan,” jelas Halim.
Menyikapi beredarnya berita konferesnsi pers yang di lakukan oleh Tim Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) terkait pemberhentian Yudistira Mahardika sebagai PNS, Kepala Lapas kelas IIA Kotabaru Doni Handriansyah saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-115.KP.07.03 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 September 2024.
“Sebelum keputusan tersebut dikeluarkan, proses pemeriksaan terhadap Yudistira Mahardhika telah dilakukan secara berjenjang,” ucap Doni, Senin 17 Februari 2025.
Doni menjelaskan, Pemeriksaan awal dilakukan pada 7 Juni 2022 oleh tim pemeriksa dari Lapas Kotabaru atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
“Hasil pemeriksaan itu kemudian diusulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi disiplin,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, Pada 24 November 2022, Inspektorat Kemenkumham kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.
“Setelah melalui berbagai tahapan, pada 5 Oktober 2024, Yudistira Mahardhika menerima Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan pemberhentiannya sebagai PNS,” imbuhnya.
Kemudian setelah menerima keputusan itu kata Doni, Yudistira Mahardhika mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 17 Oktober 2024.
“Dalam proses banding, BPASN telah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Yudistira Mahardhika sendiri, atasan langsungnya, serta perwakilan tim pemeriksa dari Lapas Kotabaru,” tandasnya.
Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan ditolaknya banding oleh BPASN, Yudistira Mahardhika masih memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Doni.
Terakhir Doni juga menyampaikan bahwa dirinya bersama pegawainya di Lapas Kelas IIA Kotabaru akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kotabaru.
“Kami tegaskan bahwa saya akan terus berkomitmen dalam mendukung pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Kotabaru, siapapun yang melanggar akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doni. (*/rls/duk/red).