LINTAS KALIMANTAN | Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai, Bripka Puji Santoso, menerima laporan terkait sengketa lahan antara dua warga di Jalan Vila Citra Pahias, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Laporan tersebut disampaikan oleh Saudari Karisma yang mengadukan permasalahan klaim kepemilikan tanah oleh Saudara Nyoman Ribut Riadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saudara Nyoman Ribut Riadi mengklaim bahwa tanah di lokasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari warisan sang kakek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan solusi agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Kedua belah pihak sepakat untuk menghadiri mediasi yang akan dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) pukul 10.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Langkai.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak akan membawa bukti kepemilikan tanah sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menyampaikan bahwa langkah mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik secara damai dan menghindari potensi konflik di masyarakat.
“Kami mendorong penyelesaian sengketa ini secara kekeluargaan, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitasi dari Bhabinkamtibmas, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat. (dk_reborn)