TANAH BUMBU || Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait adanya informasi di Media tentang adanya penangkapan WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pada tanggal 23 November 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi Polres Tanah Bumbu. Tim melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait penangkapan 2 (dia) orang WNA Berkewarganegaraan China,” ucap KANIT Krimsus Mining Polres Tanah Bumbu, Agus Sujarwo.
Dirinya menambahkan, pada pukul 20.30 Wita tanggal 22-11-2021 di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang telah terjadi penangkapan terhadap 3 (tiga) orang WNI dan 2 (dua) orang WNA yang diduga melakukan penambangan di luar Konsesi tambangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“2 (dua) orang WNA berinisial LS (WNA China), LZ (WNA China) saat ini berada di Polres Tanah Bumbu dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan data SIMKIM, kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PT Sarabakawa yang diwakili oleh Beny Saputra selaku Legal PT Sarabakawa, beliau menjelaskan bahwa Kedua orang asing tersebut benar merupakan Tenaga Kerja Asing di PT. Sarabakawa.
“Pada hari kejadian, orang asing tersebut sedang berada di area tambang PT. Sarabakwa namun tidak melakukan aktifitas penambangan seperti yang di beritakan oleh media,” ucap Benny.
Sehubungan dengan PT 86, Benny Saputra mengatakan bahwa PT. 86 adalah Kontraktor dari PT Sarabakawa yang meliputi segala kegiatan penambangan.
Beliau menambahkan, pada saat kejadian orang asing tersebut hanya memantau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT 86. Tidak melakukan kegiatan penambangan sama sekali ketika dilakukan penangkapan oleh Polres Tanah Bumbu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem menyebutkan, penangkapan 2 (dua) orang WNA Berkewarganegaraan China oleh Polres Tanah Bumbu yang terjadi di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang pada tanggal 22-11-2021 pukul 20.30 Wita merupakan TKA dari PT Sarabakawa yang terdaftar sebagai pemegang ITAS dengan Indeks C312, dan sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tanah Bumbu. (*/rls/hms/red)