NAAS..! Habis Karaoke Wanita Muda Ini Babak Belur Dianiaya, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

- Reporter

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN || Peristiwa Penganiayaan kembali terjadi, peritiwa tersebut menimpa seorang perempuan pemandu karaoke bernama Yolanda Sandra A (31).

Pelaku penganiayaan bernama Indrawansyah (24) warga kereng pangi berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, kepada media melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km.19, Desa Hampalit, Kecamtan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prov. Kalteng. Kamis (18/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban bersama dengan pelaku dan temanya sedang berkaraoke sambil meminum minuman beralkohol.

Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temanya yang pada saat itu pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang di bawa korban tersebut namun korban tidak menghiraukan tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan terlapor.

Menurut Saksi mata yang berada di tempat kejadia terlapor mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa korban terlepas dari genggaman korban seketika itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut dan terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah korban satu kali mengenai pelipis kanan korban, Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut terlapor namun kembali lagi terlapor menginjak dan menendan tubuh korban.

Akibat dari peritiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.

Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (enam) bulan”, pungkas Adhy.  (*/rls/frn)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB