Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2024

- Reporter

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LINTASKALIMANTAN I Pj Bupati Barito Utara (Barut) Drs Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/9/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua Sementara DPRD, H Parmana Setiawan, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Muhlis mengatakan diajukannya nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dijelaskan Muhlis, bahwa APND Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menurut dia dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.
Kemudian Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang apbd kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.
Selanjutnya, Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD. Membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya kata Pj Bupati Muhlis, membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang perubahan apbd kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selain itu ujar Muhlis keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat ; dan/atau keadaan luar biasa.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan hal-hal seperti adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas,” ucap Pj Bupati.
Muhlis juga menambahkan adanya kegiatan yang sangat mendesak penanganannya; adanya usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan; penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah; dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.(Af/tim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Lainnya

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia
Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer
Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045
Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara
SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN
DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD
Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:00 WIB

Dinkes Barito Utara Adakan Pelatihan SDM bagi Nakes dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasyankes Primer

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Coaching Clinic 4 Program PPSP Tahun 2025-2045

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Mastur : Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Utara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:52 WIB

SMP Negeri 1 Muara Teweh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Sani Menaruh Harapan Besar Pada Program JKN

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:47 WIB

DPRD Kabupaten Barito Utara Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Pimpinan DPRD

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Ini Kata Pj Bupati Barito Utara Terkait Tidak Dengan Kourumnya Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB