LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram dalam kegiatan yang digelar di halaman belakang Markas Komando (Mako) Polres Kapuas, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, TNI, Subdenpom, Pos TNI AL, P4GN Kabupaten Kapuas, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial MA. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas, disaksikan tamu undangan dan awak media.
Selanjutnya, tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 96,46 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih porselen serta keramik. Proses pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh unsur kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, dan pihak terkait lainnya.
Kapolres Kapuas menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah wujud keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (*/rls/hms/red)







