Melakukan Live Streaming Tanpa Pakaian,Wanita AT 25 Tahun Di Amankan Satreskrim Polres Kapuas

- Reporter

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |  Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap seorang wanita berinisial AT (25) warga Kecamatan Pulau Petak yang diduga kerap melakukan live streaming tanpa busana di media sosial (medsos) untuk mencari uang.

AT  ditangkap pada saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.Jumat 26 Juli 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa  pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Abdul Kadir Jailani.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah melakukan live streaming di media sosial mulai bulan Februari 2024.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, dalam setiap sesi live streaming berdurasi 30 menit, ia memperoleh hadiah atau gift senilai Rp. 700.000.

Aksi live streaming tanpa busana ini dilakukan pelaku di akun media sosialnya tersebut dengan menggunakan nama  samaran.

Modus operandinya pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang orang untuk menonton live pelaku yang di saat terlapor live tidak mengunakan pakaian (bugil) dan melakukan mesturbasi menggunakan alat bantu sek berbentuk seperti punya pria.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah handphone merek iPhone 11, tripod, adaptor charger, kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku, dan beberapa alat bantu seks. (*/rls/sgn/Red)



Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB