LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah MU (47), diamankan Polres Kobar. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru mengaji ini ditangkap karena menyetubuhi korbannya, seorang bocah yang masih berusia Sembilan tahun yang tinggal bersama kakeknya.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya menyampaikan bahwa aksi bejat pelaku terbongkar setelah tetangga mencurigai pelaku yang kerap mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.
Kecurigaan ini mendorong kakek korban dan tetangganya untuk menanyakan langsung kepada korban, yang akhirnya mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Yoga, pada Selasa (23/7/2024).
Sambung Yoga, dari keterangan pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. “Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” imbuh Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ulah perbuatan pelaku ini disangkakan dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)