PALANGKA RAYA || ARD yang menjabat pada tahun 2019 sebagai ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal provinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Selasa (16/11).
Dirinya disangkakan atas dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolan dana bantuan operasional Akreditasi PAUD dan PNF, yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 552.295.494. hasil audit oleh BPKP, melalui sumber dana berasalkan dari Diva Balitbang Kemendikbud. Yang mana pada saat ARD menjabat, mendapatkan bantuan sebesar Rp 4,2 Miliar.
Atas penetapan tersangka ARD, Kejaksaan Negeri Plangka Raya, menahan dan menitipkan tersangka dirumah tahanan (Rutan) kelas IIA Palangka Raya untuk dua puluh hari kedepan sejak penetapan tanggal 16/11/2021 sampai dengan 5/12/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“pada hari ini kami telah menetapkan dan menahan ARD jenis kelamin laki laki yang merupakan mantan ketua BAN PAUD dan PNF atas dugaan korupsi penyimpangan pengelolan dana bantuan operasional Akreditasi PAUD dan PNF,”Jelas Irwan Ganda Saputra Kasi Pidsus kepada awak media.
Selanjutnya juga disampaiakan, bahwa modus dari tersangka dalam melakukan penyimpangan adalah, adanya item item kegiatan yang diduga fiktip, dan kami telah memiliki bukti bukti juga ketarangan saksi saksi sehingga pada hari ini meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.”tutup Kasi Pidsus mengakhiri Conferense Pers. (*/rls/dyt/red)