LINTAS KALIMANTAN | Rapat dengar pendapat para pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kobar (ASPEK) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Kantor DPRD Kobar, Selasa 09 Juli 2024.
Seperti berita yang lalu bahwa pihak pedagang menginginkan penurunan tarif lapak di Pasar. Dengan diberlakukannya Perda nomor 8 tahun 2023 pihak pedagang merasa keberatan dan saat ini ada yang menunggak pembayaran.
Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat tersebut membahas ada beberapa poin yang dimohonkan para pedagang seperti penurunan tarif dan keringanan pembayaran tunggakan retribusi serta fasilitas air di pasar. Untuk itu pihaknya akan mengatasi keluhan pedagang ini secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera mungkin melakukan rapat dengan pihak eksekutif, dalam hal ini untuk membahas apa yang menjadi masukan dan usulan dari para pedagang. Terutama tentang tarif retribusi pelayaran pasar. Karena kalau kita melihat memang ada kenaikan-kenaikan yang signifikan, ini yang menjadi keberatan dari pihak pedagang pasar,” ungkapnya.
Kemudian dia jelaskan berdasarkan pendapat para pedagang situasi dan kondisi pasar pada saat ini yang dapat dikategorikan kunjungan pembeli itu jauh menurun. Hal ini adanya faktor seperti orang jual beli saat ini melalui online yang sangat mempengaruhi penghasil para pedagang pasar ini. Keluhan terkait retribusi pelayanan pasar ini menjadi fokus pihaknya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No. 8 tahun 2023.
“Dalam rangka untuk mengakomodir keinginan dari pedagang seperti keringanan penunggakan pembayaran retribusi, kami belum bisa memberi jawaban yang pasti karena sudah diundangkan maka perda sudah berlaku. Dalam hal ini masih menunggu pihak Pemkab melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya terus melakukan percepatan agar permasalahan ini segera ada solusinya. Dalam melakukan koordinasi ke provinsi dan pusat bisa dilakukan via telpon atau pihaknya datang langsung untuk menyelesaikannya pada bulan Juli, sehingga tidak menambah beban bagi pedagang pasar.
“Mudah-mudahan dalam Bulan Juli atau pertengahan Agustus paling lama dengan harapan tarif yang baru ini sudah dapat diberlakukan pada APBD perubahan pada tahun 2024 ini,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)