LINTAS KALIMANTAN | KPU Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini menempati tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar sejak tahun 2009. Pihaknya berharap Pemkab Kobar bisa menghibahkan aset tersebut.
Dijelaskan bahwa, status kantor KPU masih pinjam pakai sehingga KPU kesulitan untuk melakukan perehaban total. Akibatnya, kantor KPU setempat dinilai kurang representatif jika di bandingkan dengan kabupaten lain.
Ketua KPU Kobar Chaidir, Rabu mengungkapkan sejatinya pengusulan hibah tanah dan bangunan ke Pemda sudah berulang kali dilakukan namun hingga kini belum juga mendapat persetujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah beberapa kali mengusulkan tanah atau kantor yang ditempati KPU supaya bisa dihibahkan KPU Kobar sehingga kami bisa menjadikan kantor ini lebih layak. Sekali lagi kami berharap Pemda bisa menghibahkan,” ujar Chaidir, Rabu (8/5/2024).
Diterangkan Chaidir bahwa pihaknya bersedia mengikuti rancangan sesuai keinginan Pemkab Kobar, baik dari segi ukuran maupun bentuk bangunan yang berkonsep ruang terbuka hijau dan terkoneksi dengan taman kota.
“Mungkin Pemda punya design khusus atau perencanaan khusus tentang tanah yang ada di sini. Kami siap menyesuaikan permintaan dari Pemda,” tutur Ketua KPU Kobar.
Ketua KPU Kobar menambahkan bahwa 2 tanah milik KPU yang berada di jalan Translik dan Jalan Kumpai Batu Atas terlampu jauh dan rawan dari sisi keamanan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Dari pertimbangan pihak kepolisian dan lain-lain bahwa di sana itu kurang representatif bagi KPU dalam berkegiatan, terutama pada saat kita melaksanakan tahalan Pemilu atau pun Pilkada”
“Pertama masih sepi dan jangkauan dari pihak keamanan (TNI-Polri) cukup jauh sehingga kalau terjadi apa-apa perlu waktu untuk sampai ke sana,” beber Chaidir.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkhawatirkan keamanan personel KPU yang mayoritas kebanyakan wanita apabila mengharuskan bekerja hingga larut malam.
Terlebih, KPU Kobar juga memberikan pelayanan kepada partai politik (Parpol) sekaligus mengakomodir kepentingan daerah dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. (*/rls/lkmn/red)