DUGAAN KORUPSI..! JPU Dakwa Mantan Camat Katingan Hulu, Terkait Pembuatan Jalan Melintas di 11 Desa TA 2020

- Reporter

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Hernadie mantan Camat Katingan Hulu, menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 11 November 2021 di Penagdilan Tipikor Palangka Raya.

Dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembuatan jalan yang melintasi 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang dari desa Tumbang Sanamang sampai desa Kiham Batang sepanjang 43 Km pada tahun anggaran 2020 lalu.

JPU Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Alfon selaku Ketua Majelis Hakim,bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2.107.850.000 sebagaimana penghitungan yang dibuat Inspektorat Kabupaten Katingan, pada tanggal 30 September 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hernadie juga dituding JPU memaksakan 11 Kades di wilayah itu untuk mengalokasikan ADD dalam APBDes masing-masing desa sebesar Rp 500 juta guna pembuatan jalan tembus antar 11 desa sepanjang 43 Kilometer.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Haji Asang Triasha,” sebut Suhadi, didampingi Fransiska Yuanita dan Bungun Dwi Sugiartono saat membacakan surat dakwaan.

Hernadie didakwa JPU, primair Pasal 2 ayat (1) Jo sub. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hernadie, Haruman Supono mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak seauai dengan Pasal 143 KUHAP dan surat dakwaan Jaksa cacat formil.

“Kita akan ajukan eksepsi pada tanggal 16 November 2021. Tadi Jaksa kurang cermat dan kurang akurat, Jaksa melakukan dakwaan secara cacat formil, itu alasan kami mengajukan eksepsi,” kata Haruman kepada media.

Dihubungi melalui telepon seluler seusai sidang, H AT membantah dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Hernadie. Menurut H AT, uang yang ia teriama adalah hasil pekerjaan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan itu sah menurut hukum.

“Pada saat kita mengajukan permohonan wanprestasi di PN Kasongan dikabulkan, kemudian ditingkat banding menguatkan putusan PN Kasongan. Jadi uang yang kita terima itu sah menurut Undang undang. Uang itu adalah hasil pekerjaan, bukan korupsi,” kata H AT. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page