DUGAAN KORUPSI..! JPU Dakwa Mantan Camat Katingan Hulu, Terkait Pembuatan Jalan Melintas di 11 Desa TA 2020

- Reporter

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Hernadie mantan Camat Katingan Hulu, menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 11 November 2021 di Penagdilan Tipikor Palangka Raya.

Dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembuatan jalan yang melintasi 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang dari desa Tumbang Sanamang sampai desa Kiham Batang sepanjang 43 Km pada tahun anggaran 2020 lalu.

JPU Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Alfon selaku Ketua Majelis Hakim,bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2.107.850.000 sebagaimana penghitungan yang dibuat Inspektorat Kabupaten Katingan, pada tanggal 30 September 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hernadie juga dituding JPU memaksakan 11 Kades di wilayah itu untuk mengalokasikan ADD dalam APBDes masing-masing desa sebesar Rp 500 juta guna pembuatan jalan tembus antar 11 desa sepanjang 43 Kilometer.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Haji Asang Triasha,” sebut Suhadi, didampingi Fransiska Yuanita dan Bungun Dwi Sugiartono saat membacakan surat dakwaan.

Hernadie didakwa JPU, primair Pasal 2 ayat (1) Jo sub. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hernadie, Haruman Supono mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena surat dakwaan tidak seauai dengan Pasal 143 KUHAP dan surat dakwaan Jaksa cacat formil.

“Kita akan ajukan eksepsi pada tanggal 16 November 2021. Tadi Jaksa kurang cermat dan kurang akurat, Jaksa melakukan dakwaan secara cacat formil, itu alasan kami mengajukan eksepsi,” kata Haruman kepada media.

Dihubungi melalui telepon seluler seusai sidang, H AT membantah dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Hernadie. Menurut H AT, uang yang ia teriama adalah hasil pekerjaan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan itu sah menurut hukum.

“Pada saat kita mengajukan permohonan wanprestasi di PN Kasongan dikabulkan, kemudian ditingkat banding menguatkan putusan PN Kasongan. Jadi uang yang kita terima itu sah menurut Undang undang. Uang itu adalah hasil pekerjaan, bukan korupsi,” kata H AT. (*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB