LINTAS KALIMANTAN | KPU Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan rapat pleno terbuka terkait perhitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kobar pada Pemilu tahun 2024. Acara bertempat di Hotel Brits Pangkalan Bun, Kamis 02 Mei 2024.
“Karena tidak ada PHPU di Kobar, pada hari ini menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota legislatif pada pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU Kobar Chaidir.
Kemudian Chaidir menjelaskan 30 kursi yang ada di DPRD Kobar dimenangkan dari 8 partai politik yang ada di 4 daerah pemilihan (dapil).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partai Gerindra sebanyak 6 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 6 kursi, Demokrat 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PKB 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 1 kursi,” jelas Chaidir.
Adapun nama-nama caleg yang ditetapkan KPU Kobar sebagai anggota DPRD Kobar periode 2024-2029 antara lain :
A. Dapil 1 Kobar sebanyak 8 kursi.
- Rudi Imam Gunawan dari Partai Golkar. 2. Mulyadin dari PDI Perjuangan. 3. Ali Rahmat dari Partai Gerindra. 4. Reformas Agung Gumelar dari PAN. 5. Abdul Rohman dari Partai Demokrat. 6. Muhammad Yasir Fajar Afrizal dari Partai Golkar. 7. Ade Rido Hadi dari PKS. 8. Kartika Sari dari PDI Perjuangan.
B. Dapil 2 Kobar sebanyak 7 kursi.
- Muhammad Toha dari Partai Gerindra. 2. Mirza Alfatih dari PDI Perjuangan. 3. Erry Eryansyah dari Partai Golkar. 4. Akhmad Elkendri dari Partai Nasdem. 5. Indra Sani dari PKB. 6. Muhammad Isro dari Partai Gerindra. 7. Reqsi Setiawan dari PAN.
C. Dapil 3 Kobar sebanyak 9 kursi.
- Nina Erpida dari PDI Perjuangan. 2. Sutiyana dari Partai Golkar. 3. Sri Lestari dari Partai Gerindra. 4. Mardiansyah dari Partai Demokrat. 5. Prasyuda Aprianto dari Partai Nasdem. 6. Sukimin dari PDI Perjuangan. 7. Muhammad Syamsuri dari Partai Golkar. 8. Muhammad Imam Mujiono dari Partai Gerindra. 9. Siti Mukaromah dari PDI Perjuangan.
D. Dapil 4 Kobar sebanyak 6 kursi.
- Mina Irawati dari PDI Perjuangan. 2. Musawer dari PKB. 3. Rosad dari Partai Demokrat. 4. Arief Asyrofi dari Partai Golkar. 5. Muhammad Anuar dari Partai Nasdem. 6. Hatnati dari Partai Gerindra.
Lebih lanjut, Chaidir mengatakan bahwa nama – nama yang sudah ditetapkan ini karena termasuk penyelenggara negara atau pejabat negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.
“Jadi maksimal 21 hari sebelum tanggal pelantikan sudah menyerahkan laporannya. Apabila tidak menyerahkan maka untuk pelantikannya dibatalkan,” pungkas Chaidir. (*/rls/rhd/red)