Adv. Sutransyah Halim Kuasa Hukum Hendi Andi Wahyudi Direktur CV Dayak Lestari.
LINTAS KALIMANTAN | Direktur CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim menggugat balik PT Investasi Mandiri (IM) yang berdomisili di desa Rangan Tate, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Sebelumnya, dua perusahaan besar tersebut saling gugat, berawal dari adanya gugatan perdata yang di layangkan oleh pihak PT IM kepada Direktur CV Dayak Lestari diduga memiliki hutang sebesar 1,6 M pada tgl 29 Nopember 2023 di PN Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang sebelumnya, PN Palangka Raya mengarahkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu dalam upaya dilakukan secara kekeluargaan.
Namun, Direktur CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi tidak terima atas gugatan yang dibuat oleh PT IM, hingga dirinya melakukan gugatan balik kepada PT IM.
Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim menuturkan, pihaknya akan menggugat PT IM karna dianggap telah melakukan pelanggaran hukum serta melanggar UU minerba.
“Klien saya telah dirugikan secara moril dan materi akibat gugatan PT IM. Oleh karna itu sebagai kuasa hukum nya saya akan terus melakukan perlawanan mencari keadilan buat Klein saya,” tegas Halim, Rabu 30 November 2023.
Dalam gugatan tersebut, Halim menuturkan bahwa dirinya telah melayangkan surat gugat terhadap 7 orang terduga pelaku perusak alam, serta penadah barang barang ilegal mining berupa zircon alam.
“Dimana di ketahui salah satu nama oknum yang tergugat di ketahui bernama Oliver Bernard Hasler warga negara asing yang diduga adalah pemodal dan penampung hasil zircon ilegal mining,” tutur Halim.
Ditambahkan Halim, adanya dugaan bisnis ilegal mining tersebut diduga kuat di tunggangi oleh oknum oknum asing, salah satu nya adalah Oliver Bernard Hasler yang di ketahui merupakan warga asing yang dengan sengaja memberi modal kepada Heribowo Siswanto yang merupakan Direktur di PT IM untuk mengelola serta menampung hasil bumi berupa zircon yang di ketahui dan di terangkan oleh penggugat bahwa barang barang tersebut akan di larikan dan di ekspor keluar daerah atau ke luar negeri.
Suryansyah Halim berharap agar gugatannya dikabulkan oleh hakim ketua di pengadilan negeri Palangka Raya yang telah di layangkan.
“Saya berharap agar yang bersangkutan atas nama nama tergugat tersebut bisa di proses lebih lanjut, saya menduga bahwa oknum oknum tergugat tersebut saling bekerja sama dalam menjalankan aksinya biar bisnis zircon ilegal tersebut berjalan lancar selama bertahun tahun sudah,” tutupnya.
Sementara itu, Heribowo Siswanto saat di Konfirmasi melalui via telpon WhatsApp terkait gugatan Hendi Andi Wahyudi SE tersebut, enggan memberikan jawaban.
Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukum nya menambahkan, bahwa dirinya merupakan tumbal dan kambing hitam dari permainan bisnis ilegal mining zircon yang di ketahui bahwa bisnis tersebut sebenarnya adalah milik saudara Oliver Bernard Hasler.
Sampai berita ini di terbitkan, Oliver Bernard Hasler melalui Direktur PT Invetasi mandiri, Heribowo Siswanto masih enggan buka suara.(*/rls/Sgn/red).