Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara saat menghadiri dan mengikuti rapat paripurna III dan paripurna IV di gedung DPRD setempat, Selasa
LINTAS KALIMANTAN || Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan Rancangan APBD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024 dan Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mencakup analisis standar belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan dan standar satuan harga yang merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Muhlis melalui Plt Sekda Jufriansyah pada rapat paripurna III masa sidang I tahun 2023 terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023 digedung DPRD setempat, Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jawaban itu menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan kami ucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas raperda tentang APBD tahun anggaran 2024,” kata dia.
Menanggapi pertanyaan mengenai sejauh mana RAPBD tahun anggaran 2024 berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat dan program apa yang direncanakan untuk pelaksanaannya.
“Dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pada SPM bidang pendidikan dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dalam program pendidikan anak usia dini, program pendidikan dasar dan program pendidikan kesetaraan.
Untuk bidang kesehatan kata dia lagi Pemkab Barito Utara secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi kesehatan minimal 10 persen dari belanja daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman dan program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.
“Pemkab Barito Utara menyediakan anggaran untuk mendukung tugas tim pengendalian inflasi daerah (TPID), pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Pj Bupati Muhlis mengatakan anggaran yang direncanakan untuk pemenuhan ketiga urusan tersebut sebesar Rp829.085.980.267,- yaitu urusan pendidikan sebesar Rp552.508.179.400,- urusan kesehatan Rp296.489.703.869, serta urusan perdagangan Rp10.088.096.998,-. (*/rls/rif-ang).