LINTAS KALIMANTAN || Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tim percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2023 sekaligus penyerahan dana PMT kepada anak beresiko stunting, di aula Setda lantai I, Selasa (14/11/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Drs Muhlis, Plt Sekda, Jufriansyah, mewakili unsur FKPDm staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utara, Ketua IDI, IBI, Persagi, IPEKB Barito Utara, tim pakar penanganan kasus stunting barito utara (dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis gizi).
“Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” kata Pj Bupati Muhlis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stunting kata dia merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara tepat dan menyeluruh karena dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan, bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara dimasa yang akan datang.
Dikatakannya, permasalahan stunting di Indonesia, saat ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional. Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lebih lanjut Pj Bupati Muhlis, pada RPJMN ini pemerintah menetapkan target penurunan angka prevalensi stunting dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Dikatakannya lagi dalam upaya pencapaian target amanat agenda pembangunan nasional pada RPJMN tersebut, pemerintah telah menetapkan sasaran dan strategi nasional melalui peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah salah satu isinya terkait dengan amanat untuk melaksanakan rapat tim percepatan penurunan stunting.
Rapat tim percepatan penurunan stunting bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus oleh tim pakar dan secara bersama melalui lintas sektor kita berkomitmen untuk bahu membahu dalam upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Pj Bupati Muhlis mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat tim percepatan penurunan stunting ini untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Selain tiu menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan dan menciptakan komitmen bersama lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara. (*/rls/rif-ang).