LINTAS KALIMANTAN || Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan penatausahaan tahun anggaran 2024 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), di Hotel Galaxy Banjarmasin, Senin (30/10/2023).
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut dibuka oleh Pj Bupati melalui Plt Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah serta dihadiri staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, camat se Barito Utara. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Plt Sekda Jufriansyah mengatakan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkembangan teknologi dan regulasi mempengaruhi kebutuhan stakeholder, dengan terbitnya Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk memberikan panduan untuk pelaksanaan integrasi data dan informasi yang menghasilkan layanan terpadu secara nasional,” kata Plt Sekda membacakan sambutan tertulis Pj Bupati.
Dijelaskannya, SIPD merupakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintah.
Menurutnya untuk penggunaan SIPD sendiri dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah sebagai dasar dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pembangunan daerah.
Selain itu berdasarkan surat Kemendagri Nomor : 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 implementasi SIPD ini dipertegas kembali penggunaannya.
Pada tahun 2023 ini Pemkab Barito Utara telah menggunakan SIPD Kemendagri, namun dengan telah dilakukan soft launching nya SIPD RI sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah pada hari anti korupsi sedunia pada 10 Desember 2022 oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Aplikasi ini digunakan sebagai aplikasi umum, yaitu aplikasi sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) yang sama, standard, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata dia. (*/rls/rif-ang/red).